Inilah Pengertian Tentang Badan Usaha

Inilah Pengertian Tentang Badan Usaha

Inilah Pengertian Tentang Badan Usaha

Pengertian Tentang Badan Usaha - Berbicara tentang badan usaha tentunya memiliki pengertian tentang badan usaha, jenis-jenis badan usaha, Bentuk badan usaha dan juga manfaat dari badan usaha. Jika anda ingin mengetahui informasi tentang hal itu, berikut inilah informasi lengkapnya.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan sebuah perpaduan antara ekonomi dengan penggunaan modal dan juga tenaga kerja untuk memproduksi suatu produk. Tujuan dari pembentukan badan usaha ini untuk mengorganisir dan juga menetapkan legalitas suatu gerakan pada sektor ekonomi yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi.
Perpaduan antara gerakan ekonomi dengan ketetapan hukum nantinya akan tertuang ke dalam bentuk organisasi atau perusahaan. Sebagai contohnya seperti  perseroan terbatas, koperasi, CV dan juga sejenisnya. Dikatakan memiliki ketetapan hukum dikarenakan dalam mendirikan sebuah badan usaha ini kelompok / perseorangan yang telah mendirikan dilindungi dengan hukum.

Jika anda sebuah tindakan yang merugikan badan usaha tersebut diluar dari kerugian produksi seperti imitasi produk, hak paten dan juga penggunaan merek badan usaha tersebut bisa menempuh ke jalur hukum untuk menyelesaikannya.

Jenis Badan Usaha

Jenis badan usaha ini telah diklarifikasikan menjadi dua kelompok yaitu hal di dasarkan pada kegiatan dan juga sumber modal yang telah digunakan.  Berikut inilah pembagian yang bisa di ulas.

1. Badan Usaha Kegiatan (a) Ekstraktif, badan usaha ini merupakan suatu usaha yang telah melangsungkan kegiatan seperti mengambil sumber daya alam misalnya perhutanan, pertambangan dan pertanian. (b) Agraris, badan usaha ini merupakan suatu aktivitas yang telah memiliki kaitan dengan pengolahan alam yang menjadi produk. Contohnya seperti pertanian dan perkebunan. (c) Perdagangan, badan usaha ini merupakan suatu aktivitas usaha yang memiliki kaitan dengan jual beli tanpa perlu mengubah bentuk dari produk. Misalnya seperti agen, grosir dan juga distributor. (d) Industri merupakan suatu kegiatan usaha yang telah meliputi pengolahan bahan baku untuk menjadi barang yang jadi ataupun setengah jadi. Contoh dari usaha ini seperti pabrik. (e) Jasa, merupakan suatu kegiatan usaha yang telah di peruntukan untuk memberikan pelayanan kepada konsumen yang berguna untuk memenuhi kebutuhannya. Contoh halnya seperti jasa konsultan, bank dan juga agen iklan.

2. Badan Usaha Sumber Modal (a) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu usaha dimana modalnya berasal dari pemerintah pusat yang berguna untuk negara. Contoh dari usaha ini seperti Pertamina, Telkom dan masih banyak lagi. (b) Badan Usaha Milik Swasta merupakan sebuah suatu usaha yang modalnya dari pihak swasta bukan pemerintah baik secara patungan ataupun sendiri. Contoh dari usaha ini seperti Bakrie Group, MNC Group dan masih banyak lagi. (c) Badan Usaha Koperasi, badan usaha ini merupakan sebuah usaha yang modalnya hasil dari patungan anggota yang biasa disebut dengan simpanan wajib dan pokok anggota. Contoh dari usaha ini seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Buruh Pabrik, Koperasi Pegawai Negeri dan masih banyak lagi.

Bentuk Badan Usaha

Bentuk Badan Usaha merupakan sebuah tinjauan kecil/besar, sistem permodalan dan juga tingkatan dari hak dan kewajiban suatu badan usaha dalam hukum. Bentuk dari Badan Usaha seperti berikut ini

1. Perusahaan Perseorangan merupakan sebuah badan usaha milik pribadi yang dimiliki oleh satu orang. Modal, laba dan ruginya merupakan tanggung jawab dari pemilik usaha tersebut.
2. Persekutuan Komanditer (CV) merupakan suatu bentuk usaha yang berupa modal dari kelompok atau pribadi yang telah diserahkan oleh pribadi atau kelompok untuk dijalankan. Jadi untuk modalnya bisa saja dari pihak operasional perusahaan tersebut.
3. Persekutuan Firma merupakan sebuah usaha yang telah dijalankan oleh beberapa orang yang hanya menggunakan satu nama saja yang disepakati sebagai wakil.
4. Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu usaha yang modalnya bisa dari beberapa sumber. Kemudian modal tersebut akan dialihkan menjadi sebuah transaksi jual beli. Bukti dari kepemilikan modal tersebut biasanya dikenal dengan yang namanya Saham.
5. Koperasi sebuah badan usaha yang modalnya didapatkan dari simpanan pokok dan juga simpanan wajib para anggota.
6. Perusahaan Negara merupakan sebuah usaha yang modalnya berasal dari negara. Indonesia memiliki banyak bentuk perusahaan negara yaitu Perusahaan Umum (Perum) contohnya seperti Perum Peruri, Perumka, Perum Pegadaian. Kemudian untuk Perseroan Terbatas (PT) contohnya seperti PT PLN, Pertamina, PT KAI dan masih banyak lagi.
7. Perusahaan Daerah merupakan sebuah usaha yang modalnya berasal dari pemerintah daerah setempat.

Demikian informasi lengkap tentang Pengertian Badan Usaha. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Terimakasih. Follow akun twitter penulis @adhen_satriani.


Selengkapnya silahkan baca di Google Berita
Show comments
Hide comments

Komentar adalah tanggapan pribadi, bukan mewakili kebijakan INFO PAY TV. Kami berhak mengubah atau tidak menayangkan komentar yang mengandung kata-kata berbau pelecehan, intimidasi, dan SARA. Anda dilarang memberikan No Handphone dikolom komentar.

Masukan email anda untuk mendapatkan update berita, promosi dan informasi tv berlangganan :